Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor 5 Tahun, Anak Usaha BUMI Mulai Disidang

Anak usaha dari emiten berkode BUMI tersebut adalah PT Cipta Prima Sejati. Dalam sidang dengan agenda pembacaan laporan investigator, disebutkan bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Mitra Bisnis Harvest dengan nilai transaksi sebesar Rp320,2 miliar.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persiangan Usaha mulai menyidangkan perkara keterlambatan notifikasi akusisi, dengan terlapor salah satu anak usaha Bumi Resources Tbk.

Anak usaha dari emiten berkode BUMI tersebut adalah PT Cipta Prima Sejati. Dalam sidang dengan agenda pembacaan laporan investigator, disebutkan bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Mitra Bisnis Harvest dengan nilai transaksi sebesar Rp320,2 miliar.

“Pengambilalihan ini dilakukan untuk mengonversi utang yang dimiliki PT Mitra Bisnis Harvest. Cipta Prima Sejati sebagai perusahaan investasi menilai Mitra Bisnis Harvest memiliki potensi usaha yang besar karena memiliki izin usaha pertambangan di Sumatra Selatan,” ujar investigator dalam sidang perdana di KPPU, Rabu (21/8/2019).

Menurut investigator, pengambilalihan saham Mitra Bisnis Harvest tersebut dilakukan pada 23 November 2013 dan menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali di tubuh perusahaan itu sehingga wajib dilaporkan ke KPPU paling telat 30 hari kerja.

Berdasarkan alat bukti, diketahui bahwa pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Mitra Bisnis Harvest termaktub dalam akta bernomor 167 tertanggal 28 November 2013 kemudian diterima oleh Kemementerian Hukum dan HAM pada 24 Desember 2013. Tanggal itu, menurut para investigator, merupakan waktu efektif yuridis pengambilalihan saham.

Berpatokan pada tanggal tersebut, PT Cipta Prima Sejati semestinya menyampaikan pemberitahuan aksi korporasinya kepada KPPU paling lambat 7 Februari 2014. Akan tetapi, enttitas tersebut baru melaporkan aksi korporasi itu pada 26 April 2019 atau terlambat 1.220 hari atau 5 tahun sehingga diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh majelis komisi, sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan terlapor terhadap laporan investigator tersebut.

Seusai sidang tersebut, dilanjutkan pula dengan sidang perkara keterlambatan notifikasi dengan terlapor yang sama yakni PT Cipta Prima Sejati yang terlambat melakukan notifikasi aksi korporasi berupa akuisisi terhadap PT Buana Minera Harvest dengan lama waktu keterlambatan adalah sebanyak lima tahun.

Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa sesuai regulasi, jika terbukti bersalah, denda yang harus dibayarkan oleh para terlapor adalah Rp1 miliar perhari dengan batas maksimal Rp25 miliar. Akan tetapi, besaran denda yang dijatuhkan kepada terlapor sangat bergantung pada bukti-bukti di persidangan dan pertimbangan majelis komisi.

Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan rezim post-notification merger. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 29 UU No.5 /1999 yang menyebut pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif.

Aturan lebih lanjut terkait pemberitahuan merger dan akuisisi diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut PP Nomor 57 Tahun 2010 Perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp2.5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan Rp5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper