Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Jaksa: Eka Safitra Ternyata belum Lama Bertugas di Jogja

Jaksa Kejari Jogja Eka Safitra tersangka kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terancam dipecat. Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek saluran air hujan itu diketahui belum lama bertugas di Jogja.
  Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja/Harian Jogja-Desi Suryanto.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja/Harian Jogja-Desi Suryanto.

Bisnis.com, JOGJA - Jaksa Kejari Jogja Eka Safitra tersangka kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terancam dipecat. Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek saluran air hujan itu diketahui belum lama bertugas di Jogja.

Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, jaksa Eka Safitra sebelumnya bertugas di Riau dan baru masuk ke Jogja pada Januari 2019 lalu.

Diakuinya, apa yang dilakukan Eka merupakan perbuatan tercela dan mencederai hukum. "Oleh karenanya, kami minta maaf atas perbuatan staf kami [Jaksa Eka] yang membuat semua menjadi tidak nyaman. Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya, Kamis (22/8/2019).

Kejati DIY mengusulkan pemecatan terhadap Eka Safitra. Pengajuan Surat Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Rohan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung setelah jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Surat sudah dikirim, tapi belum direspon oleh Kejagung. Baru kemarin dikirim," katanya.

Surat yang dikirim tersebut berisi permohonan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri, ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Jogja. Dijelaskan Rohan, Kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. Termasuk juga untuk ESF, apalagi oknum jaksa tersebut oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks ini, Kejati juga masih menunggu keputusan dari Kejagung untuk pemberhentian sebagai ASN. "Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk permohonan pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara. Prosesnya sesuai mekanisme diajukan ke Kejagung," katanya.

Seperti diketahui jaksa Kejari Jogja sekaligus anggota TP4D Eka Safitra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/8/2019). Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari seorang kontraktor, lantaran membantu memuluskan kontraktor tersebut memenangi lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja bernilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun anggaran 2019.

Eka selaku anggota TP4D seharusnya mengawal agar jangan sampai proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan, namun ia diduga justru bersekongkol dengan kontraktor dan menyalahgunakan kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper