Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Tanah dan Apartemen Dibekuk, Mereka Lihai Palsukan Dokumen Tanah

Polisi membekuk kelompok mafia tanah dan apartemen fiktif di wilayah Polda Metro Jaya. Pelaku melakukan berbagai modus untuk mengelabui para korban.
Ilustrasi/JIBI-Antara
Ilustrasi/JIBI-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membekuk kelompok mafia tanah dan apartemen fiktif di wilayah Polda Metro Jaya. Pelaku melakukan berbagai modus untuk mengelabui para korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono sengaja membuka modus yang dilakukan oleh para tersangka. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli tanah korban hingga berpura-pura menjual apartemen.

Modus pertama, pelaku berpura-pura untuk menjadi pembeli sebidang tanah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku membujuk korban memeriksa keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional.

Dalam prosesnya pelaku menukar antara SHM asli milik korban dengan SHM palsu sehingga transaksi dibatalkan. Setelah itu, SHM dibalik nama atas nama tersangka.

Adapun modus kedua, pelaku berusaha menawarkan rumah yang hendak dijual oleh korban di kawasan Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk menitipkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga hingga Izin Mendirikan Bangunan kepada notaris yang ditunjuk oleh pelaku.

Kemudian seluruh data kepemilikan dipalsukan dan korban kehilangan hak atas properti miliknya. Sertifikat Hak Milik bahkan diagunkan oleh pelaku di koperasi.

Adapun modus terakhir adalah penipuan apartemen fiktif. Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus. Penipuan ini berhasil mengelabui para korban untuk membeli dan membayar uang muka serta yang telah membayar lunas. Namun, apartemen yang dimaksud malah tidak ada.

Korban mengalami kerugian senilai Rp24 miliar untuk sebidang tanah di Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan, korban penjualan rumah di kawasan Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan mengalami kerugian senilai Rp64,5 miliar.

Di sisi lain, penjualan apartemen fiktif telah menelan korban setidaknya 455 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp30 miliar.

"Ada 3 kasus. 2 kasus dilakukan oleh kelompok yang sama. Kemudian ada kelompok penipuan apartemen diberikan hadiah sehingga korban tertarik. Korban lebih kurang hampir 455 orang. Yang sudah lapor 26 orang," kata Irjen Pol Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).

Dia mengatakan kasus mafia tanah ini memang bukan barang baru. Namun modus operandi pelaku perlu diungkap agar tidak ada lagi korban yang terbujuk rayuan pembelian tanah maupun bangunan.

"Polisi memastikan akan kami sikat mafia tanah ini,"terangnya.

Kapolda mengingatkan masyarakat dapat melaporkan setiap adanya masalah penjualan tanah maupun bangunan di wilayah Polda Metro. Polisi juga membuka hotline 08128171998 bagi masyarakat yang ingin melapor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper