Bisnis.com, JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan semakin kuat. Pada pidato rapat tahunan legislatif dan nota keuangan lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan izin secara lisan.
Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa wacana pemindahan ibu kota sudah lama muncul. Tapi, lanjut Hidayat, hingga kini belum ada pengajuan resmi kepada legislatif baik MPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Rekan-rekan dari komisi V maupun komisi II belum pernah mempertanyakan mana draft kajian undang-undangnya. Sebelum jadi undang-undang, harus ada kajian akademiknya. Akademiknya juga belum pernah disampaikan,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Hidayat menjelaskan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020 juga belum pernah ada pembicaraan.
“Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi,” jelas Hidayat.
Presiden pun diminta Hidayat menyelesaikan terlebih dahulu payung hukum pemindahan ibu kota sebelum terus menebar wacana, karena pindah ibu kota juga harus dibahas legislatif.
“Kalau menurut saya harus diusahakan secara runut sehingga payung hukumnya kuat di negara hukum Indonesia,” ucap Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel