Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Segera Buru Pelaku Penipuan Belanja Online @dnolshop

Tim Penyidik Polda Metro Jaya memburu pelaku penipuan jual-beli online melalui Instagram dengan nama akun @dnolshop atau mandirikarpet.cv.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. R. Prabowo Argo Yuwono/Bisnis-Rayful Mudassir
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. R. Prabowo Argo Yuwono/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA-- Tim Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memburu pelaku penipuan jual-beli online melalui Instagram dengan nama akun @dnolshop atau mandirikarpet.cv.

Korban atas nama Tri Wulaningsih melaporkan hal tersebut ke Polisi dengan nomor laporan polisi: LP/5162/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya, ter tanggal 21 Agustus 2019.

Tri menjelaskan bahwa dirinya berencana membeli sebuah sofa dengan harga Rp3 juta. Kemudian, si pelaku yang merupakan pemilik akun itu meminta korban agar mengirimkan uang ke Bank BNI atas nama Akbar Faisal dengan nomor rekening BNI 0674665163.

"Setelah ditransfer Rp3 juta, pelaku minta uang lagi Rp3,5 juta katanya untuk mengeluarkan barang itu dari gudang hanya untuk formalitas, nanti 5 menit langsung ditransfer balik. Tapi ternyata saya tidak ditransfer lagi," tutur Tri kepada Bisnis, Rabu (21/8/2019).

Kemudian, tersangka meminta korban mengirim lagi uang sejumlah Rp5,5 juta dengan dalih agar barang bisa segera dikirim. Selanjutnya, korban pun mengirimkan uang tersebut, namun setelah dikirim, kontak Whatsapp korban langsung diblokir pelaku.

"Dia [pelaku] sudah tidak bisa dihubungi lagi pas saya transfer uang itu. Total kerugian saya Rp12 juta dari kasus penipuan belanja di Instagram itu," kata Tri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurut Argo, saat ini Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penipuan online melalui media sosial itu.

Pasal yang akan dikenakan kepada Pelaku yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini laporan sedang diproses oleh tim kami dan kami akan mengejar pelaku penipuan yang telah memakan banyak korban itu," ujar Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper