Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perluas Akses Bantuan Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar konferensi nasional bantuan hukum sebanyak dua kali dalam setahun.
Gedung kemenkumham/setkab.go.id
Gedung kemenkumham/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar konferensi nasional bantuan hukum sebanyak dua kali dalam setahun.

Konferensi pertama digelar 20–21 Agustus 2019 di Jakarta. Sedangkan Konferensi kedua akan dilaksanakan pada 11–13 September 2019 di Bali. Kedua konferensi ini bertujuan memperluas akses keadilan melalui optimalisasi layanan yang berkualitas.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, memang perlu adanya sinergi antara BPHN Kemenkumham selaku institusi hukum di Indonesia yang ditunjuk UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Untuk menjalankan program bantuan hukum dengan Mahkamah Agung, Aparat Penegak Hukum, serta organisasi profesi advokat dalam mengatasi tantangan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Jhoni mengungkapkan lagi, bahwa kemudahan akses bantuan hukum di setiap tingkat peradilan yang diantaranya tingkat kepolisian dan pengadilan juga diperlukan masyarakat.

Sebab pihak kepolisian memang diharapkan memberikan ruang bagi advokat dan Paralegal ketika memberikan pendampingan kepada penerima bantuan hukum.

“Orang atau kelompok orang miskin,” ungkapnya.

Selain akses kemudahan akses bantuan hukum di setiap tingkat peradilan, pengadilan juga punya peran penting dalam memudahkan layanan bantuan hukum melalui Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.

Dia menjelaskan, di antaranya berupa layanan pembebasan biaya perkara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Sedangkan program bantuan hukum di BPHN Kemenumham membiayai jasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi orang atau kelompok miskin. Sedangkan MA membebaskan biaya perkaranya atau Pro Deo,” ujarnya.

Adapun program bantuan hukum juga perlu disinergikan dengan Pro Bono. Yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Hal itu wajib dilaksanakan advokat sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi hukum wajib mendorong anggotanya untuk tidak terlena terhadap program bantuan hukum yang disediakan melalui APBN maupun APBD. Sebab anggaran pemerintah memiliki keterbatasan. Sedangkan untuk Pro Bono merupakan sebuah kewajiban.

“Pihak yang berperan untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum bukan hanya terbatas pada LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara bantuan hukum,” ucap Jhoni.

“Namun juga terdapat peran berbagai institusi, lembaga negara dan kementerian yang juga memiliki peran penting untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum,” tambahnya.

Layanan Bantuan Hukum Sinergi Antar Stakeholder

Dalam konferensi, BPHN Kemenkumham mendorong keterlibatan stakeholder secara lebih aktif dalam mengoptimalkan pemberian layanan bantuan hukum kepada orang miskin.

Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto mengatakan, bahwa sekalipun Kementerian/Lembaga yang lain tidak memiliki tugas dan fungsi secara langsung dalam pemberian layanan bantuan hukum. Namun tetap ada porsi Kementerian/Lembaga untuk turut serta mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia.

“Perlu kesepahaman antara Kementerian/Lembaga lain dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum,” ujarnya.

Benny mencontohkan, misalnya peran strategis Kementerian/Lembaga lain secara tidak langsung dalam layanan bantuan hukum seperti pembuatan perencanaan program nasional bantuan hukum yang merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lalu mengenai peningkatan Sumber Daya Manusia pemberi bantuan hukum khususnya bagi para calon sarjana hukum sebagaimana kewenangan dimiliki Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan dalam dalam mendorong Pemerintah Daerahuntuk membuat dan menganggarkan progam bantuan hukum pada tingkat daerah.Peran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam mengakselerasi Paralegal di setiap pedesaan.

“Untuk mewujudkan integrasi, konsolidasi, dan sinergi kebijakan dan pelaksanaan program bantuan hukum di antara K/L, dalam kesempatan ini BPHN juga mengusulkan membentuk Forum Khusus Antar Kementerian/Lembaga dalam bentuk Rapat Koordinasi guna membicarakan rekomendasi lebih jauh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper