Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus KTP Elektronik

Azmin yang merupakan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut diminta bersaksi untuk kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, Senin (19/8/2019).

Azmin yang merupakan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut diminta bersaksi untuk kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 

"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah  Senin (19/8/2019).

Selain Azmin, penyidik juga secara bersamaan memanggil saksi lainnya yaitu Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardani Adya Ratman; pensiunan PNS Kemendagri, Ekworo Boedianto  dan mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, Tri Anugerah Ipung F.

Kemudian, dua orang pihak swasta masing-masing Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur. KPK juga memanggil tersangka Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dengan kapasitas sebagai saksi.

"Dipanggil untuk tersangka PLS," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai US$20 ribu dan Rp10 juta.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper