Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Terdakwa Penembakan Christchurch Upayakan Pemindahan Persidangan

Pengacara dari terdakwa penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, meminta persidangan dipindahkan dari kota tempat serangan tersebut terjadi.
Polisi berjaga-jaga di sekitar Masjid Al-Noor beberapa hari setelah terjadi penembakan massal, di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu (23/3/2019)./Reuters-Edgar Su
Polisi berjaga-jaga di sekitar Masjid Al-Noor beberapa hari setelah terjadi penembakan massal, di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu (23/3/2019)./Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara dari terdakwa penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, meminta persidangan dipindahkan dari kota tempat serangan tersebut terjadi.

Dilansir Reuters, sidang atas permintaan untuk memindahkan persidangan ke Auckland, kota terbesar di Selandia Baru, akan diadakan pada 3 Oktober.

Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander mengatakan terdakwa penembakan tersebut, Brenton Tarrant, akan tetap dalam penahanan hingga hari persidangan berlangsung. Belum ada komentar lebih lanjut mengenai alasan pemindahan tersebut.

Brenton (29 tahun) menjadi terdakwa setelah melakukan serangan dengan senjata semi-otomatis terhadap umat Muslim yang menghadiri sholat Jumat di Christchurch pada 15 Maret lalu dan menewaskan 51 orang.

Dalam serangan tersebut, Brenton bahkan menyiarkan penembakan secara langsung di akun Facebook-nya. Brenton mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan terhadapnya.

Terdakwa tidak dihadirkan melalui tautan video seperti yang dia lakukan di sidang pengadilan sebelumnya. Mander mengatakan dalam risalah persidangan bahwa Brenton tidak diwajibkan hadir karena persidangan utamanya membahas alasan hukum.

Terdakwa saat ini ditahan di sebuah penjara dengan keamanan tinggi di Auckland, yang membutuhkan waktu tempuh 90 menit menggunakan pesawat dari Christchurch.

Sidang pengadilan dihadiri oleh sekitar 40 anggota masyarakat, termasuk korban selamat dari serangan itu, meskipun lebih sedikit dari pengadilan sebelumnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan mereka tentang kemungkinan menunda persidangan dalam tiga atau empat pekan. Tanggal persidangan sebelumnya ditetapkan pada bulan Juni, namun dikritik karena bertepatan dengan bulan suci Ramahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper