Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sesalkan Kongkalikong Suap Restitusi Pajak PT WAE

Saut mengatakan bahwa perilaku suap menyuap di sektor pajak semestinya tak perlu dilakukan mengingat pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk masyarakat. Namun, dalam perkara ini pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers permintaan maaf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016). Saut Situmorang meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyinggung Himpunan Mahasiswa lslam (HMI) saat acara talkshow di televisi./Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers permintaan maaf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016). Saut Situmorang meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyinggung Himpunan Mahasiswa lslam (HMI) saat acara talkshow di televisi./Antara-Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016, yang menjerat lima orang tersangka. 
 
"Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2019). 
 
Saut mengatakan bahwa perilaku suap menyuap di sektor pajak semestinya tak perlu dilakukan mengingat pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk masyarakat. Namun, dalam perkara ini pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. 
 
"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," kata Saut.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.
 
Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak 2017 menyuap keempat petugas itu agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
 
Kendati tak disebutkan dengan jelas nama perusahaan itu, namun nama PT WAE yang dimaksud adalah Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing.
 
Perusahaan itu menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
 
Irjen Kemenkeu Sumiyati mengatakan pengusutan kasus ini terjadi lantaran adanya kerja sama dengan KPK. Pihaknya menerima laporan melalui Whistle blowing system tahun 2018. 
 
"Kemudian tak lama kemudian, KPK juga infokan kami bahwa KPK juga terima info ini. Oleh karenanya  kami bersama KPK terus menindaklanjuti dan mengembangkan serta menginformasikan pengembangannya," ujar dia di tempat sama.
 
Sumiyati mengaku sudah menindak tegas empat anak buahnya yang terjerat sebagai tersangka KPK. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno.
 
Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari serta anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.
 
"JU dan MNF sudah dijatuhi disiplin. Yul dan HS masih proses tapi sudah dibebastugaskan dari tugasnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper