Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Pecat PNS Koruptor

Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

“Kami sudah melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, dan sebagainya, untuk mendorong penegakkan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan," seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (15/8/2019).

Akmal menuturkan, fakta real yang ditemukan yakni perbedaan data antara Kemendagri dengan BKN. Perbedaan data ini akan terus diluruskan, tetapi komunikasi yang sangat intens akan tetap dilakukan.

Dia menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat. Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh PPK. 

“Memang ada banyak faktor yang menyebabkan [pemecatan] 168 orang. Kalau saya tidak salah angkanya yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Akmal.

Dia mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang korupsi. Sebab Kemendagri harus memahami kejadian yang sudah cukup lama, bahkan ada beberapa PNS yang sudah tidak menjabat lagi, pensiun, mutasi dan meninggal dunia.

Kendati begitu, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing, sehingga kewenangannya berada pada PPK. Namun, persoalan yang dihadapi, tak mudahnya untuk mendorong PPK melakukan kewenangannya. 

“Kami mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adlaah PPK. Untuk di tingkat Nasional, PPK-nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK-nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Wali kota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper