Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bowo Sidik, Jaksa KPK Akan Hadirkan 35 Orang Saksi

Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal serta Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod.
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan 35 saksi dalam sidang perkara jasa angkut pelayaran atau sewa menyewa kapal atas terdakwa Bowo Sidik Pangarso. 

"Saksi di berkas ada 70 orang, yang diagendakan untuk pembuktian berjumlah 35 orang," kata jaksa Kiki Ahmad Yani menjawab pertanyaan hakim usai pembacaan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2019). 

Jaksa lantas meminta sidang diundur 2 minggu lantaran menunggu sidang dakwaan Indung Andriani selaku orang kepercayaan Bowo Sidik, yang rencananya akan digelar Rabu pekan depan.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Yanto keberatan atas permintaan tersebut. Sidang dengan agenda mendengar para saksi pun akan digelar Rabu pekan depan.

"Tunda dua minggu jadi pertanyaan. Kalau dua minggu nanti ditanya orang," timpal Hakim Yanto.

Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal serta Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod.

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Pertama, 250.000 dolar Singapura terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.

Selain itu, gratifikasi senilai 50.000 dolar Singapura pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016-2019 di Denpasar, Bali.

Kemudian, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).

Atas semua perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper