Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap, Bowo Sidik Pangarso Terima Uang Suap Sejak 2016

Bowo Sidik didakwa menerima suap sebesar US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 atau kurang lebih sekitar Rp2,6 miliar dari seorang swasta bernama Asty Winasty, melalui orang kepercayaan Bowo bernama Indung Andriani terkait pengangkutan atau sewa menyewa kapal.
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menerima suap miliaran rupiah.

Bowo Sidik didakwa menerima suap sebesar US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 atau kurang lebih sekitar Rp2,6 miliar dari seorang swasta bernama Asty Winasty, melalui orang kepercayaan Bowo bernama Indung Andriani terkait pengangkutan atau sewa menyewa kapal.

Selain itu, Bowo juga menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Llyod (Persero).

Pemberian uang untuk Bowo juga agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa KPK juga membeberkan terkait penemuan uang sebesar Rp8.000.300.000.00 saat operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik dkk. pada 29 Maret 2019. Uang itu ditemukan saat menggeledah kantor PT Inersia Ampak Engineers milik Bowo.

Uang itu sudah dipecah dalam nilai Rp20.000 yang terdapat di dalam amplop putih sebanyak 400.015 yang tersimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange.

"Uang tersebut berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura  yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi  VI DPR RI dan selaku anggota Badan Anggaran [Banggar] DPR RI," kata Jaksa.

Jaksa lantas merinci penerimaan uang gratifikasi itu yang masing-masing sebesar 250.000 dolar Singapura pada sekitar awal 2016 terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.

Kemudian, masih di tahun yang sama Bowo Sidik menerima uang tunai sejumlah 50.000 dolar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode  2016—2019.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah 200.000 dolar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).

Terakhir, masih di tahun 2017 Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN (Persero).

Bowo lantas menyimpan semua uang yang ditotal berjumlah 700.000 dolar Singapura itu di dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, selain penerimaan uang tersebut di atas, Bowo juga pernah menerima uang gratifikasi sejumlah Rp600 juta dalam kedudukan selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. 

"Selanjutnya, total uang sejumlah Rp600 juta tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Bowo Sidik dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu telah menerima gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu bahkan tidak pernah dilaporkan oleh Bowo kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik didakwa melanggar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper