Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peran 4 Tersangka Baru Dalam Memuluskan Korupsi KTP-Elektronik

Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus KTP-el yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang sudah divonis bersalah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Febri Diansyah dalam konferensi pers kasus KTP-el/Bisnis
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Febri Diansyah dalam konferensi pers kasus KTP-el/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Selasa (13/8/2019).

Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus KTP-el yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang sudah divonis bersalah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka baru itu adalah Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Berikut peran keempat tersangka baru tersebut:

Miryam S. Hariyani

Medio 2011, Miryam diduga meminta US$100.000 kepada Dirjen Dukcapil ketika itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Permintaan uang dilakukan setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dan dipenuhi Irman melalui perantara Miryam.

Tak hanya itu, Miryam juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman. Permintaan uang tersebut mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. 

"Sepanjang tahun 2011-2012, MSH [Miryam] diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto," kata Saut.

Dalam putusan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, lanjut Saut, Miryam juga diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek ini.

Miryam Haryani saat ini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara lantaran memberikan kesaksian palsu saat persidangan perkara KTP-el.

Isnu Edhi Wijaya

Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, berkongkalikong dengan Irman dan Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.

Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

"Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP Elektronik," ujar Saut.

Saut mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto saat itu, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek ini.

Husni Fahmi

Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.

Dia yang juga ketua panitia lelang diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Dia berkonglikong dengan Irman, Andi Agustinus dan Sugiharto.

"Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," kata Saut. 

Atas arahan Irman, dia juga mengawal tiga konsorsium proyek yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. 

Dia diduga tetap meluluskan tiga konsorsium meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

Dia diduga diperkaya senilai US$20 ribu dan Rp10 juta berdasarkan putusan hakim atas terdakwa Setya Novanto.

Paulus Tannos

Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.

Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu, lanjut Saut, menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

"Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Saut. 

PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek ini berdasarkan fakta dan pertimbangan hakim atas terdakwa Setya Novanto.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun nama-nama besar sebelumnya telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. 

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari akan menjalani sidang dakwaan  di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper