Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Persilakan Parpol Lain Jadi Ketua MPR, Amandemen Terbatas UUD Jadi Fokus

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempersilakan posisi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dijabat partai mana pun. Diharapkan proses berlangsung secara aklamasi dan musyawarah mufakat.
Ilustrasi-Sidang MPR/bisnis.com
Ilustrasi-Sidang MPR/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempersilakan posisi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dijabat partai mana pun. Diharapkan proses berlangsung secara aklamasi dan musyawarah mufakat.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan bahwa Mejelis Permusyawaratan Rakyat memiliki pekerjaan yang lebih besar dibanding berebut kursi, yaitu amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Oleh karena MPR punya agenda besar di periode yang akan datang, diharapkan kondisi objektif MPR dalam keadaan yang solid, dalam keadaan yang utuh, tidak tercerai berai, tidak terkotak-kotak, dan tidak blok-blokan seperti zaman pilpres yang lalu,” kata Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Basarah menjelaskan partainya menginginkan demikian agar amandemen terbatas dan menghidupkan garis besar haluan negara (GBHN) berjalan lancar, parpol tidak memiliki agenda terselubung dan tidak saling menikam dari belakang.

Salah satu caranya yaitu dengan menggandeng seluruh partai, baik itu koalisi maupun oposisi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Apabila ada kesepakatan bersama maka upaya menghidupkan kembali GBHN bisa berjalan tanpa hambatan. 

“Kita tidak ingin partai-partai politik kok sibuk ngurusin posisi jabatan. PDIP keluar dari situasi itu dengan menawarkan agenda. Ini loh PDIP punya agenda. Apa agendanya? Meneruskan agenda pimpinan MPR periode sekarang, yaitu mengamandemen secara terbatas UUD 1945,” jelas Basarah.

Amandemen terbatas UUD 1945 sudah dibahas sejak 2010 lalu. Hingga kini pembahasan tersebut belum rampung dan PDIP ingin hal itu dilanjutkan oleh MPR periode selanjutnya, yaitu 2019—2024.

Indonesia sudah 4 kali melakukan amandemen, yaitu Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001, dan Agustus 2002. Salah satu yang diputuskan adalah menghapus GBHN yang intinya presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih dan ditetapkan oleh MPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper