Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Hidupkan GBHN, PDIP Pastikan Semua Partai Sepakat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ingin mengamandemen secara terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dan menghidupkan kembali garis besar haluan negara. Keinginan ini sudah diembuskan sejak 2010.
Ahmad Basarah./Bisnis-Muhammad Ridwan
Ahmad Basarah./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ingin mengamandemen secara terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dan menghidupkan kembali garis besar haluan negara. Keinginan ini sudah diembuskan sejak 2010.

Ahmad Basarah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Partai Demokrasi Indonesia, menyebutkan hal itu sudah menjadi isu lama, bukan hanya keinginan partainya saja. Semua berawal dari aspirasi masyarakat, ujarnya. 

“Ada tiga kelompok yang menyikapi amandemen tersebut. Kelompok pertama mengatakan, ini amandemen sudah mengubah substansi Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ini bukan Undang-Undang Dasar 1945 lagi, tapi Undang-Undang Dasar 2002,” kata Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kelompok pertama ini menganggap amandemen yang sudah dilakukan empat kali ini kebablasan. Jadi, mereka meminta agar kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) awal.

Kelompok kedua menganggap sudah baik dan tinggal dilaksanakan saja sehingga tidak perlu ada perubahan lagi. Yang terakhir juga merasa cukup baik. Tapi karena ada dinamika masyarakat, perlu ada perbaikan.

Dari tiga pandangan ini, Basarah menjelaskan bahwa pimpinan MPR periode 2009—2014 membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Kemudian sidang paripurna terakhir pada November 2014 direkomendasikan agar MPR periode berikutnya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali garis-garis besar haluan negara.

“Karena dia sudah merekomendasikan atas nama lembaga MPR, berarti semua fraksi-fraksi di MPR, artinya 10 partai dan DPD menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali garis besar haluan negara (GBHN),” jelasnya.

Kemudian pada periode sekarang, yaitu 2014—2019 ditindaklanjuti dan mengubah tim kerja kajian ketatanegaraan menjadi badan kerja ketatanegaraan. Puncaknya pada sidang tahunan 2018 lalu melalui rapat paripurna MPR membentuk dua panitia. 

Pertama panitia adhoc soal GBHN yang diketuai Basarah dan tentang non-GBHN dipimpin Rambe Kamarul Zaman. Akan tetapi konsentrasi tim ini terpecah karena fokus pada kampanye pemilihan legislatif dan tidak ada kelanjutannya. Di sisi lain panitia adhoc dari unsur DPD belum ada.

Melihat kondisi ini, Basarah menuturkan bahwa kelanjutan pembahasan menghidupkan kembali GBHN belum bisa terlaksana karena periode MPR segera berakhir. 

“Karena periode sudah tidak mungkin, kongres PDIP V kemarin mengingatkan kembali agenda-agenda MPR yang tertunda untuk mengamandemen secara terbatas UUD 1945,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper