Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Dipecat, 1.906 PNS Terlibat Korupsi

Sebanyak 1.906 Pegawai Negari Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dam sudah berkekuatan hukum tetap akhirnya resmi dipecat. Para PNS mendapat surat keputusan pemberhentian tidak hormat atas perbuatannya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). /Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.906 Pegawai Negari Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akhirnya resmi dipecat. Para PNS mendapat surat keputusan pemberhentian tidak hormat atas perbuatannya.

Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara mengatakam hingga batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat telah diterbitkan.

Ini artinya baru sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sudah dikeluarkan. Adapun batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah.

"Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH," katanya melalui siaran resminya dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Dia mengatakan angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan kementerian lemnaga dan daerah yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya.

BKN sebelumnya sudah menyampaikan beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini. Salah satunya adalah sebagian PNS yang terjerat korupsi belum sampai putusan hukum tetap.

"Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH," ujarnya.

Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PNS Tipikor BHT DATA BKN SK PTDH DITETAPKAN

Instansi Pusat 98 84

Instansi Daerah 2.259 1.822

Total 2.357 1.906

Ket: Data PTDH PNS Tipikor 1 Agustus 2019 oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper