Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idrus Marham Dilarikan ke Rumah Sakit

Idrus Marham diketahui sakit untuk kemudian dirujuk ke RSPAD setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Sekretrais Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang tengah menjalani masa hukuman terkait dengan kasus suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau 1 dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Idrus diketahui sakit untuk kemudian dirujuk ke RSPAD setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, dirawat di RSPAD sejak Kamis 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter. KPK juga menurutnya segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung lantaran status penahanan berada di MA.

"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," kata Chrystelina.

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima keputusan itu, Idrus lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper