Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Karhutla Riau, Polisi Bidik Bos PT SSS

Polri tengah membidik bos perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) untuk dijadikan tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pelalawan Riau.
Personel Tim Reaksi Cepat (TRC) unit forestry Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT Arara Abadi saat melakukan simulasi pemadaman di Perawang, Riau, Kamis (25/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Personel Tim Reaksi Cepat (TRC) unit forestry Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT Arara Abadi saat melakukan simulasi pemadaman di Perawang, Riau, Kamis (25/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah membidik bos perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) untuk dijadikan tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pelalawan Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi dari pihak PT SSS mulai tingkat pimpinan hingga karyawannya. 

Menurutnya, jika terbukti para pimpinan maupun karyawan PT SSS melakukan perbuatan tindak pidana kealpaan, maka bisa diproses hukum dan dijadikan tersangka.

"Sudah 15 orang dari perusahaan itu kita periksa. Mulai dari direksi hingga karyawannya. Hal itu kita lakukan untuk memeriksa sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan itu," tuturnya, Senin (12/8/2019).

Dedi menjelaskan untuk menangani kasus karhutla tersebut, Kepolisian tidak bekerja sendiri, tapi juga dibantu oleh Kejaksaan untuk menuntut pelaku di kasus tersebut.

"Polisi kan menanganinya proses penyidikan. Tapi nanti ada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang bawa kasus itu ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Palelawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla. Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

 Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper