Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karhutla di Riau, Polri Pertimbangkan Cabut Izin PT Sumber Sawit Sejahtera

Polri tengah mempertimbangkan untuk mengenakan sanksi berupa administrasi terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) setelah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo./Bisnis-Sholahuddi Al Ayubbi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo./Bisnis-Sholahuddi Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah mempertimbangkan untuk mengenakan sanksi berupa administrasi terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) setelah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi administrasi tersebut berupa pencabutan izin PT SSS, untuk menggarap lahan seluas 150 hektare di Pelalawan yang terbakar.

Menurut Dedi, setelah izin dicabut, maka lahan itu dikembalikan lagi kepada negara.

"Jadi kalau terbukti melawan hukum, sanksinya itu adalah administrasi yaitu lahan yang terjadi Karhutla dicabut izinnya. Setelah dicabut, lahan itu akan dikembalikan kepada negara," tuturnya, Senin (12/8/2019).

Dedi menjelaskan bahwa Polisi tidak akan berhenti hanya pada PT SSS terkait penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah titik di Indonesia. Namun, menurutnya, perkara itu masih akan dikembangkan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tetapi masih akan kami kembangkan terus kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Palelawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla. Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper