Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

260 Perselisihan Hasil Pileg Diputus, Lebih dari 90 Persen Ditolak

Lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna di sela sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna di sela sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang selesai dibacakan pada Jumat (9/8/2019) malam.

"Kita hormati putusan MK. Kami senang semua proses sudah kita lalui," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, usai sidang pengucapan putusan.

Ia menilai yang dipersoalkan sebagian besar terkait teknis yang berdampak terhadap hasil perolehan suara, misalnya saat penghitungan suara, pemungutan suara serta rekapitulasi berjenjang yang sebenarnya sudah dilengkapi mekanisme kontrol berjenjang.

Lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu membuktikan penyelenggaraan pemilu kini semakin baik.

"Meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur, putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak. Secara umum harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan Pemilu 2019," tutur Afifuddin.

Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU Legislatif 2019. Pada Selasa sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara, dan Jumat 55 perkara.

Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper