Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petinggi Alibaba Ikut Digugat Pemerintah Malaysia dalam Kasus Korupsi 1MDB

Pemerintah Malaysia menggugat 17 direktur dan mantan direktur Goldman Sachs karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana obligasi yang diterbitkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Seorang pejalan kali melintas di depan bilboard 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) di  Kuala Lumpur (1/3/2015)./Reuters-Olivia Harris
Seorang pejalan kali melintas di depan bilboard 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) di Kuala Lumpur (1/3/2015)./Reuters-Olivia Harris

Bisnis.com, JAKARTA -- Petinggi Alibaba Group Holding Ltd. termasuk dalam 17 direktur dan mantan direktur Goldman Sachs yang digugat oleh Pemerintah Malaysia terkait kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Bloomberg melaporkan Jumat (9/8/2019), Presiden Alibaba Group Holding Ltd Michael Evans adalah 1 dari 17 orang yang digugat ke pengadilan oleh Pemerintah Malaysia. Sama seperti 16 orang lainnya, dia dituding menyesatkan investor ketika membantu 1MDB saat masih bekerja di Goldman Sachs, bank investasi asal AS.

Dalam gugatan tersebut, Evans dan tergugat lainnya terancam hukuman penjara dan denda.

Terkait hal ini, pihak Alibaba belum bersedia berkomentar. Adapun pihak Goldman Sachs mengatakan gugatan tersebut salah alamat.

"Kami meyakini gugatan yang diumumkan hari ini, bersama dengan yang diajukan atas tiga entitas Goldman Sachs pada Desember 2018, salah alamat dan akan kami lawan," tegas juru bicara Goldman Sachs di Hong Kong.

Evans bergabung dengan Alibaba pada 2015. Dia membantu membawa e-commerce raksasa asal China itu berekspansi ke Asia Tenggara lewat akuisisi atas Lazada dan mengawasi ekspansi Alibaba.com ke AS serta memantau implementasi janji Jack Ma ke Presiden AS Donald Trump bahwa mereka akan menciptakan jutaan lapangan kerja.

Kasus 1MDB adalah kasus yang mengguncang Malaysia dan menjadi salah satu penyebab jatuhnya Najib Razak dan UMNO, partai terbesar di Malaysia, dari kekuasaan di Negeri Jiran.

1MDB adalah BUMN Malaysia yang didirikan oleh Najib pada 2009. Pada 2012, perusahaan itu meraih dana US$8 miliar dari obligasi.

Namun, sebagian besar dana yang diperoleh diduga disalahgunakan. Adapun Goldman Sachs berperan sebagai underwriter dan arranger dalam penerbitan obligasi itu.

Departemen Kehakiman AS, yang turut menyelidiki kasus ini, memperkirakan lebih dari separuh dana yang didapatkan dikorupsi oleh sejumlah pihak.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menyatakan hukuman yang mengancam para tergugat menunjukkan besarnya skala penipuan dan penyalahgunaan dana miliaran dari surat utang yang diterbitkan, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk merencanakan serta merealisasikan rencana penipuan dan penyalahgunaan tersebut.

Selain diselidiki di Malaysia dan AS, kasus ini juga diinvestigasi di beberapa negara lain termasuk Swiss dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper