Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Bawang Putih: KPK Tahan Anggota DPR Nyoman Dhamantra di Polres Jaktim

Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Jumat (9/8/2019).

Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dhamantra beserta lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama per Jumat hari ini.

"INY [I Nyoman Dhamantra] ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri, Jumat (9/8/2019).

Sementara orang kepercayaan Dhamantra, Miraswati Basri, seorang swasta Elviyanto dan pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK. 

Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dhamantra bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang penyidikan dengan bergegas masuk ke mobil tahanan dalam keadaan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas KPK. 

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota. 

Alokasi fee yang diterima nantinya  diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper