Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang US$50.000 Diamankan, Nyoman Dijemput di Bandara

Selain US$50.000, tim saat itu juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp2 miliar yang diduga diterima I Nyoman.Uang tersebut diduga terkait transaksi suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tahun 2019, yang melibatkan tersangka anggota Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang senilai US$50.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu malam hingga Kamis (8/8/2019) dini hari.

Uang tersebut diduga terkait transaksi suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tahun 2019, yang melibatkan tersangka anggota Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Selain US$50.000, tim saat itu juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp2 miliar yang diduga diterima I Nyoman.

Dalam rangkaian OTT di Jakarta, KPK sebelumnya mengamankan 11 orang pada Rabu dan 2 orang pada Kamis.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi suap.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim KPK kemudian mengamankan Elviyanto dan Made Ayu selaku swasta, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, serta dua orang sopir MAT dan WSN.

Mereka diamankan mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Dari MBS [Mirawati Basri], tim KPK mengamankan uang sebesar US$50 ribu," kata Agus, dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.

Kemudian secara paralel, tim mengamankan tiga pihak swasta masing-masing bernama Doddy Wahyudi, Chandry Suanda alias Afung, dan Lalan Sukma. Ketiganya diamankan pukul 21.30 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat. 

"Dari DDW [Doddy Wahyudi], tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.

Selanjutnya, lanjut Agus, tim lain mengamankan pihak swasta lainnya bernama Zulfikar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Setelah itu, keesokan harinya atau pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.41 WIB tim mengamankan pihak swasta bernama Syafiq di kediamannya di Jagakarsa untuk kemudian dibawa untuk mengantar tim ke rumah Nino yang juga swasta. Nino diamankan pada pukul pada pukul 03.10 WIB di Jagakarsa.

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan INY [Nyoman Dhamantra] selaku anggota DPR RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Terakhir, tim juga mengamankan Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa, pada pukul 19.00 WIB di kantor Money Changer Indocev, tepatnya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan tiga swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. 
Kemudian terduga penerima suap yaitu Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan seorang swasta bernama Elviyanto. 

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Adapun fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer ke pihak Nyoman sebesar Rp2 miliar.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus'," kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper