Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman Kehilangan Kursi DPR

Dengan putusan tersebut, perolehan suara Rambe Kamarul Zamandi Dapil Sumatra Utara II tetap sebanyak 52.441 suara, nomor dua di bawah rekan separtainya, Lamhot Sinaga, yang mengumpulkan 53.398 suara
Politisi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman/DPR
Politisi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman/DPR

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota DPR Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman harus rela kehilangan kursi Senayan periode 2019—2024 setelah permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukannya dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Jumat (9/8/2019) pagi.

Arief mengatakan dalil Rambe tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan alat bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan para pihak. Rambe, misalnya, menuding kehilangan 2.009 suara di Kabupaten Nias Barat, tetapi tidak dapat membuktikan di persidangan.

Dengan putusan tersebut, perolehan suara Rambe di Dapil Sumatra Utara II tetap sebanyak 52.441 suara, nomor dua di bawah rekan separtainya, Lamhot Sinaga, yang mengumpulkan 53.398 suara. Lantaran Golkar hanya berhak atas satu kursi DPR, otomatis Lamhot menjadi utusan Dapil Sumut II di Senayan.

Penetapan suara hasil Pileg 2019 itu diprotes Rambe dengan cara mengajukan gugatan ke MK. Dia mengklaim meraup 54.450 suara, bukan 52.441 seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hilangnya 2.009 suara Rambe diklaim terjadi karena kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat. Rambe mendalilkan memperoleh 2.777 suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tetapi diubah KPU menjadi 768 suara pasca-pembongkaran kotak suara.

Menjawab tudingan itu, Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menjamin pembukaan kotak suara di Nias Barat telah berjalan sesuai dengan prosedur. Pasalnya, menurut dia, saksi peserta Pileg 2019 beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Barat tidak keberatan kotak suara dibuka.

Awalnya, kata Ali, berdasarkan formulir DA1 Rambe meraup akumulasi 2.503 suara dari Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Lolofitu Moi. Setelah pembukaan kotak suara didapati bahwa perolehan suara Rambe berdasarkan formulir C1 hanya 385 suara.

“Ada bukti penggelembungan untuk pemohon [Rambe] sebelum dilakukan koreksi dengan selisih 2.118 suara,” tuturnya dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper