Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Sita 10 Kg Sabu

Polda Metro Jaya berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan international di wilayah Jakarta usai melakukan penyeberangan dari Malaysia. Pelaku membawa serta sabu seberat 10 kilogram.
Ilustrasi/Sholahuddin Al Ayubbi
Ilustrasi/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan international di wilayah Jakarta usai melakukan penyeberangan dari Malaysia. Pelaku membawa serta sabu seberat 10 kilogram.

Unit 3 Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Ketujuh tersangka memiliki tugas berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan ini dari bermula para pelaku yang berusaha mengirimkan barang haram itu dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Tersangka ND mempersiapkan orang untuk membantu mengantarkan sabu yaitu BD dan HND. ND berangkat menggunakan pesawat, sedangkan HND dan BD menggunakan kapal," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2019).

Dua tersangka menggunakan kapal sipil yaitu KM Salvia untuk menyeberang dari Malaysia ke Tanjung Priok. Untuk mengelabui petugas keamanan, tersangka membawa sabu dalam 10 bungkus teh China. Pelaku juga berlagak seperti orang biasa untuk menutupi kecurigaan dari petugas.

Sebelum menangkap tersangka yang membawa sabu, polisi lebih dulu membekuk tersangka ND dan BCK. Tidak lama berselang, dua tersangka yang membawa langsung sabu juga dibekuk pada 11 Juli lalu.

Berbekal surat perintah penangkapan, polisi kemudian menangkap kelompok yang sama yang masih tersisa yaitu BBR, PN dan JG di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Atas perbuatan tersangka, seluruhnya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba. "Tersangka tercancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper