Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK, Kongres PDIP dan Kekhawatiran Megawati

Sebelum Kongres V PDIP berlangsung Megawati berpesan agar kejadian di masa lalu, berupa OTT KPK tidak terjadi di saat Kongres sedang berlangsung. Pesan itu seakan menjadi penanda bahwa kejadian tersebut mungkin saja terjadi.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara pembukaan Kongres Nasional V PDI Perjuangan di Denpasar Bali, Kamis (8/8/2019)./Istimewa
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara pembukaan Kongres Nasional V PDI Perjuangan di Denpasar Bali, Kamis (8/8/2019)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Sebelum Kongres V PDIP berlangsung Megawati berpesan agar kejadian di masa lalu, berupa OTT KPK tidak terjadi di saat Kongres sedang berlangsung. Pesan itu seakan menjadi penanda bahwa kejadian tersebut mungkin saja terjadi.

DPP PDI Perjuangan tidak mengingkan kejadian operasi tangkap tangan KPK akibat adanya kader yang menyalahgunakan wewenang terulang dalam penyelenggaraan Kongres V di Bali 8 hingga 10 Agustus 2019.

Atas dasar tersebut, DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan yang berisi peringatan berupa sanksi pemecatan bagi kader yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk korupsi dengan mengatasnamakan kegiatan kongres partai.

Penegasan itu dituangkan dalam surat instruksi yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Wataubun dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Setiap kader Partai wajib menjaga marwah Partai. Apabila ada kader Partai yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya untuk melakukan korupsi, maka DPP Partai akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan," tulis surat instruksi tersebut pada Rabu (7/8/2019) malam.

DPP Partai menginstruksikan kepada anggota, kader dan simpatisan Partai seluruh Indonesia untuk menyebarluaskan instruksi tersebut ke seluruh jajaran internal partai.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan instruksi tertulis itu berlatar belakang pada Kongres PDIP tahun 2015 lalu. Saat itu ada kader yang tertangkap tangan oleh KPK dan kemudian dipecat secara tidak hormat oleh partai.

"Pemecatan seketika di dalam kongres ini karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji," kata Hasto.

Belum lagi pernyataan DPP PDIP itu dilupakan publik, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput seseorang menyusul operasi tangkap tangan yang digelar Rabu malam hingga Kamis (8/8/2019) dini hari.

Orang tersebut dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, dan langsung dibawa ke Gedung KPK. Dalam pantauan Bisnis, orang tersebut adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP bernama Nyoman Dhamantra. Nyoman datang ke KPK sekira pukul 14.19 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah enggan menyebut identitas orang yang dijemput tersebut, hanya saja dia menyebut bahwa orang tersebut memang anggota Komisi VI DPR. 

Menurut Febri, sebelum dijemput KPK, orang tersebut berangkat dari Bali. "Yang bersangkutan ini diduga berangkat dari Bali ke Bandara Soekarno-Hatta, kami jemput di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke kantor KPK," kata Febri, Kamis (8/8/2019).

Febri enggan memaparkan lebih jauh, apakah orang itu berangkat dari Bali saat mengikuti kongres suatu partai. Namun, yang jelas sebelumnya KPK sudah mengamankan orang dekat atau orang kepercayaan dari anggota DPR tersebut.

"Sehingga dari sana ditemukan bukti-bukti bahwa kami harus menjemput 1 orang lagi," kata Febri.

Di sisi lain, Febri tak menampik bahwa KPK telah menugaskan beberapa tim dalam penindakan tersebut.

KPK sebelumnya menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu malam hingga Kamis (8/8/2019) dini hari.

Tim Satgas KPK juga turut mengamankan bukti transfer senilai Rp2 miliar dalam operasi senyap tersebut, yang diduga terkait suap impor bawang putih dan produk hortikultura lainnya.

"Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Agus mengonfirmasi 11 orang yang telah diamankan terdiri dari unsur swasta/pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan anggota DPR RI, serta pihak lain yang tak disebutkan.

Menurut Agus, KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia. 

"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," katanya.

Pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kesebelas orang tersebut.

Jika terbukti ada kader PDIP yang terjerat KPK, hal ini mengindikasikan bahwa kekhawatiran DPP PDIP bukan sekadar kecemasan tanpa dasar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper