Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Gara-gara Ogah Ditetapkan KPU, MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra di Kalbar

Pada 11 Mei, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sanggau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usmansaat memimpin sidang MK./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usmansaat memimpin sidang MK./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan koreksi rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Pada 11 Mei, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sanggau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau. Proses tersebut dilaksanakan dengan membuka kotak suara guna menyandingkan formulir DAA1-Plano dengan formulir DAA1.

Hasilnya, perolehan suara Hendri Makalau, calon anggota DPRD Kalbar Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6, berubah dari 5.325 suara menjadi 5.384 suara. Namun, hasil koreksi tersebut tidak sempat ditetapkan oleh KPU Kalbar sehingga Hendri memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke MK.

Dalam persidangan di MK, KPU mengakui tidak menetapkan hasil koreksi karena terkendala waktu tahapan rekapitulasi berjenjang. Lagi pula, pemohon telah mengajukan gugatan sehingga KPU menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.

Demi memberikan kepastian hukum, MK akhirnya mengesahkan koreksi KPU Sanggau lewat Putusan MK No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan Hendri pun membuahkan hasil.

“Karena termohon dan Bawaslu telah membenarkan dalil pemohon maka dalil pemohon beralasan menurut hukum dan karenanya harus dikabulkan,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Hari ini, MK kembali menggelar sidang pengucapan atau ketetapan atas 66 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Selain Kalbar, perkara-perkara tersebut a.l. berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper