Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tunggu Evaluasi Berkas Kasus Narkoba Nunung di Kejati DKI

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersebut terhadap lima orang tersangka yaitu Nunung, July Jan Sembiran dan tiga tersangka lainnya yaitu HD, IP dan E.
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung/Bisnis.com-Rayful
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung/Bisnis.com-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemberkasan tahap pertama terkait kasus narkotika yang melibatkan komedian Nunung.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersebut terhadap lima orang tersangka yaitu Nunung, July Jan Sembiran dan tiga tersangka lainnya yaitu HD, IP dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aparat kepolisian masih menunggu hasil dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kelengkapan syarat pelimpahan berkas.

"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara dan Jaksa apakah masih ada yang harus dilengkapi atau sudah lengkap. Masih kita tunggu dari Jaksa," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Kamis (1/8/2019). Jika telah dinyakaan lengkap dan memenuhi syarat, maka para penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas tahap kedua yakni bukti dan tersangka.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan berkas kedua nantinya turut menyertakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Proses hukum yang dilakukan masih berjalan. Berkas perkara juga sudah kita limpahkan. Kita masih tunggu dari kejaksaan. Kalau lengkap kami akan serahkan rekomendasinya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian BNNP DKI Jakarta, Nunung dan suaminya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan.

Nunung dan Suaminya July Jan Sembiran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/7/2019) di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper