Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya angkat bicara perihal isu beredarnya informasi yang menyebut masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun.
“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud dikutip dari siaran pers kemdikbud.go.id.
Menurutnya, ajakan untuk mengabdi pun hanya diberikan kepada guru yang masih sanggup dan bersedia, serta gajinya diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” kata Muhadjir.
Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menindaklanjuti usulan tersebut, Mendikbud menyatakan akan segera membuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
“Rencananya rekrutmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,”kata Muhadjir.
Selanjutnya, dia mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru.