Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Utamakan Integritas Capim KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi layangkan surat masukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil seleksi calon pimpinan sejauh ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi layangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Panitia Seleksi Capim KPK, Selasa (6/8/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi layangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Panitia Seleksi Capim KPK, Selasa (6/8/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi layangkan surat masukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil seleksi calon pimpinan sejauh ini.

Dalam surat yang dikirimkan Selasa (6/8/2019), Koalisi meminta Presiden dan Pansel capim KPK mempertimbangkan unsur integritas sebagai hal utama dalam memilih calon komisioner lembaga antirasuah.

Poin integritas dianggap belum menjadi prioritas Pansel hingga tiga tahap tes pemilihan capim KPK dilakukan.

"Dalam surat ini kami mengatakan ada kewajiban-kewajiban hukum sepeti melaporkan harta kekayaan dan lain-lain. Kami minta agar Pansel dan Presiden mempertimbangkan hal ini sebagai hal utama. Tentu karena ini tertulis, dia harus menjawab dengan tertulis juga," kata Ketua YLBHI Asfinawati di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta.

Penilaian tidak adanya perhatian terhadap integritas capim KPK muncul karena Pansel belum melihat apakah para pelamar pimpinan KPK dari unsur pejabat negara sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru atau belum.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, calon pimpinan KPK wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, Pansel dianggapnya resisten dengan masukan Koalisi agar ada penelitian terhadap LHKPN capim KPK.

"Kami mempertanyakan pemahaman apa yang digunakan Pansel untuk menilai integritas. Kami minta Presiden evaluasi kinerja Pansel dan memanggil Pansel untuk mempertanyakan isu-isu yang berkembang di publik," katanya.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih sempat menyatakan para kandidat pimpinan KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN lantaran masih berstatus calon. 

Para kandidat harus menyerahkan laporan harta ketika sudah lolos seleksi atau resmi dilantik menjadi komisioner KPK.

"Jadi itu dirumuskan dari UU KPK, hanya kita memiliki persepsi yang berbeda," kata Yenti dalam suatu diskusi, Senin (29/7/2019).

Yenti kemudian menjelaskan soal perbedaan persepsi melihat Pasal 29 huruf k UU KPK. Dia mengatakan, kritikan-kritikan soal polemik LHKPN bisa diterima oleh Pansel.

Menurutnya, pemahaman soal capim yang harus menyerahkan LHKPN setelah terpilih sudah dilakukan sejak pemilihan pimpinan KPK jilid I-IV.

"Jangan justru Pansel menunjukkan sikap antikritik. Karena kami kritik ada argumentasi yang jelas. Kami punya argumen kenapa LHKPN jadi penting. Kami sayangkan statement Pansel soal ada tujuan tertentu [atas desakan Koalisi agar LHKPN dilaporkan capim KPK]," tutur Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper