Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Putusan MK Percepat Penetapan Anggota DPRD Terpilih

Mayoritas perkara yang menyoal pemilihan legislatif di tingkat DPRD ditolak atau tidak dapat diterima.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan legitimasi bagi penyelenggara pemilu di daerah untuk secepatnya menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota terpilih DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pada Selasa (6/8/2019), MK membacakan putusan atau ketetapan 67 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Mayoritas perkara yang menyoal pemilihan tingkat DPRD ditolak atau tidak dapat diterima.

Adapun, permohonan yang dikabulkan sebagian a.l. permohonan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dapil Bintan 3 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Turut dikabulkan pula permohonan sengketa internal caleg Partai Gerindra di Dapil Kepri 4 untuk pemilihan anggota DPRD Kepri.

Dalam amar putusan kabul sebagian, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan demikian, KPU harus merevisi Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, hanya sepanjang hasil pemilihan di daerah yang dikabulkan.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara-perkara kabul sebagian tersebut.

Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan lembaganya akan menindaklanjuti putusan MK baik yang dimentahkan maupun dikabulkan. Sebagai putusan akhir, jajaran KPU di daerah dapat segera menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota terpilih dalam rapat pleno terbuka.

“Tentu, apapun putusan MK kami akan langsung laksanakan karena bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Meski demikian, Ilham menyadari bahwa ratusan perkara hasil Pileg 2019 belum diputus oleh MK. KPU, kata dia, tetap mengantisipasi amar putusan MK yang tidak langsung menetapkan perolehan suara, tetapi memerintahkan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.

Pada hari pertama, sebanyak 67 perkara dibacakan putusan atau ketetapannya dari total 260 perkara yang diregistrasi oleh MK. Pembacaan putusan dan ketetapan berlangsung dalam sidang pleno sebanyak tiga sesi.

Hingga berita ini ditulis, pembacaan putusan atas 21 perkara pada sesi ketiga masih berlangsung. Sesi pertama merupakan pembacaan putusan dan ketetapan atas 20 perkara, sedangkan sesi kedua giliran 26 perkara ditentukan nasibnya.

Pada sesi pertama, seluruh perkara asal Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau dimentahkan oleh MK baik dengan amar putusan ditolak dan tidak diterima maupun ditetapkan dalam ketetapan sebagai permohohan gugur dan dicabut.

Adapun, putusan kabul sebagian atas permohonan Golkar dan PDIP untuk Dapil Bintan 3 dan permohonan Gerindra atas Dapil Kepri 4 dinyatakan dalam sesi kedua.

Permohonan Golkar merupakan sengketa internal antara calon anggota DPRD Bintan Amran versus Aisyah. Amran menyoal penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

KPU Bintan menetapkan dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12, sedangkan Aisyah 7 suara. Sebaliknya, Amran mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara, sementara Aisyah hanya 6 suara.

Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan Aisyah 7 suara.

Perbedaan rekapitulasi di Dapil Bintan 3 juga ditemukan MK dalam permohonan yang diajukan oleh PDIP. Pemohon menyoal perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditetapkan KPU Bintan meraup 1.648 suara, tetapi didalilkan PDIP hanya meraup 1.637 suara.

Faktanya, MK membuktikan perolehan suara PKS sebanyak 1.645 suara. Meskipun tidak sesuai dengan dalil dan petitum PDIP, MK tetap memerintahkan KPU menetapkan hasil tersebut.

Permohonan Gerindra di Dapil Kepri 4 juga merupakan sengketa internal antara Nyangnyang Haris Pratamura dengan Asnah untuk memperebutkan kursi DPRD Kepri. Awalnya, KPU menetapkan Nyangnyang meraup 7.521 suara di Dapil Kepri 4, sedangkan Asnah 7.523 suara.

Setelah kotak suara di TPS yang disoal pemohon dibuka di persidangan, MK mengubah suara Nyangnyang menjadi 7.529 suara, sementara Asnah 7.519 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper