Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Anggap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Picu Pemborosan Anggaran

Pemborosan anggaran disinyalir bisa terjadi jika Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber disahkan.
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Pemborosan anggaran disinyalir bisa terjadi jika Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber disahkan.

Menurut lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pemborosan bisa terjadi karena ada kemungkinan lembaga baru muncul jika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disahkan. Kemunculan lembaga baru otomatis membuat anggaran membengkak.

"RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. [Dibentuk] lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personel dan lain sebagainya,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

ICJR menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di waktu-waktu akhir masa jabatan. Menurut lembaga itu, DPR dan pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja.

Anggara menilai setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan.

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” ujarnya.

Lagipula, kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Keberadaan beleid itu dianggap bisa mewadahi keperluan Indonesia dalam hal penyediaan ketahanan siber yang bagus.

Anggara menuturkan, UU ITE telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik dan sebagainya. Karena itu dia menilai tidak ada urgensi yang membuat negara harus membuat UU khusus mengenai keamanan dan ketahanan siber.

“Tinggal didetailkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada,” ujarnya.

Selain UU ITE, aturan lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur KUHP. Karena itu menurutnya pemerintah dan DPR cukup membuat kodifikasi di RKUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Jangan sampai kemudian ini [RUU Keamanan dan Ketahanan Siber] hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan kemudian dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper