Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dirkeu AP II : PT INTI akan Kooperatif dengan KPK

Dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yakni Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat atau karyawan PT INTI , baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — PT INTI (Persero) berjanji akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Penjabat sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait dengan kasus dugaan suap.

Menurutnya, dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yakni Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat atau karyawan PT INTI , baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya.

"PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (5/8/2019).

Dia memastikan bahwa PT INTI tetap menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Jika merujuk pada pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Taswin Nur merupakan orang kepercayaan pejabat di lingkungan PT INTI.

Kasus dugaan suap berawal ketika PT Angkasa Pura II berencana melakukan tender pengadaan proyek baggage handling system (BHS).

Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.

Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper