Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gempa Banten : FPMSI Imbau Masyarakat Hati-hati Sebar Informasi

Meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi berita yang belum teruji kebenarannya terlebih masyarakat baru saja mengalami bencana gempa bumi.
Ribuan Warga Pesisir Bandar Lampung panik akibat gempa berpusat di wilayah barat daya Sumur Banten, mengungsi mencari dataran tinggi diantaranya Kantor Gubernur Lampung, Lampung, Jumat (2/8/2019)./Antara
Ribuan Warga Pesisir Bandar Lampung panik akibat gempa berpusat di wilayah barat daya Sumur Banten, mengungsi mencari dataran tinggi diantaranya Kantor Gubernur Lampung, Lampung, Jumat (2/8/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) meminta masyarakat bijak dalam mengakses informasi terkait dengan kejadian gempa.

Koordinator FPMSI Hafyz Marshal mengatakan bahwa era yang zaman serba canggih, membuat berbagai informasi dapat dengan mudah diakses.

Dia meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi berita yang belum teruji kebenarannya terlebih masyarakat baru saja mengalami bencana gempa bumi.

"Masyarakat harus cerdas menyaring kebenaran berita atau informasi yang berkembang, terutama bagi para generasi muda, waspada perlu ditingkatkan apalagi kita baru saja mengalami musibah gempa, jangan share informasi yang belum valid" ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (3/7/2019).

Dia menyebut generasi muda patut menjadi perhatian utama karena mereka menjadi pengguna internet paling besar.

Apalagi, di era saat ini dimana memiliki smartphone sangat mudah serta jaringan internet yang semakin luas.

Lebih lanjut, Hafyz mengungkapkan sebenarnya pihaknya melalui FPMSI sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dan mengimbau agar hati-hati dengan informasi palsu atau hoaks.

FPMSI mendorong gerakan posting konten positif baik itu melalui media massa maupun sosial media dan gambar desain kreatif ajakan lawan hoaks yang tersebar di sosial media hingga media massa.

FPMSI terus mengingatkan masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks di media sosial akan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), Meski sifatnya hanya meneruskan kabar hoaks tersebut.

"Intinya kita harus waspada dan antisipasi hoax, minimal jangan sampai menyebarkan informasi yang belum valid agar jangan sampai malah berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper