Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Peroleh Amnesti, Baiq Nuril Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor

Baiq Nuril memeroleh amnesti dari Presiden Joko Widodo pada akhir bulan lalu.
Baiq Nuril (kedua kiri) berfoto bersama Presiden Joko Widodo (kedua kanan) setelah menerima amnesti dari Presiden terkait kasus UU ITE yang dituduhkan kepadanya di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019)./Bisnis-Yodie Hardiyan
Baiq Nuril (kedua kiri) berfoto bersama Presiden Joko Widodo (kedua kanan) setelah menerima amnesti dari Presiden terkait kasus UU ITE yang dituduhkan kepadanya di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019)./Bisnis-Yodie Hardiyan

Bisnis.com, BOGOR -- Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diundang menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019), seusai dirinya menerima amnesti.

Baiq Nuril tiba di Istana Bogor pukul 15.10 WIB dan langsung menemui Presiden Jokowi. Hingga saat ini, pertemuan antara Baiq Nuril dan Kepala Negara masih berlangsung secara tertutup.

Seperti diketahui, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun pada Senin (29/7). Baiq Nuril mengajukan amnesti melalui Kantor Staf Presiden, setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemudian, rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Jokowi.

Sebagai gambaran, kasus Baiq Nuril yang ramai menarik perhatian publik Indonesia ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon dengan atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, yang isinya bersifat asusila pada Agustus 2014.

Ponsel tersebut sempat rusak lalu diperbaiki oleh kakak iparnya. Tidak lama kemudian, rekaman audio itu menyebar secara luas. Oleh atasannya itu, Baiq Nuril dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Pada Juli 2019, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Dengan demikian, dia terancam dipenjara dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasar 27 ayat 1 UU ITE.

Setelah itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memohon amnesti kepada Presiden Jokowi. Berkat desakan publik, Jokowi kemudian memberikan amnesti itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper