Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Geledah Ruangan Sekda Jabar 6 Jam, KPK Sita Dokumen RDTR

Penggeledahan dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang menjerat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Petugas KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, Rabu (31/7/2019) pagi. JIBI/Bisnis/Wisnu Wage Pamungkas
Petugas KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, Rabu (31/7/2019) pagi. JIBI/Bisnis/Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019).

Penggeledahan dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang menjerat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

"Dari lokasi [penggeledahan] diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7/2019).

Usai menggeledah ruangan Sekda Jabar, lanjut Febri, tim kemudian bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar. Hingga berita ini dibuat, tim penyidik masih melakukan penggeledahan.

"Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper