Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPI Desak Polisi Bebaskan Petani Aceh Penyebar Benih Tak Berlabel

Serikat Petani Indonesia, SPI, mendesak aparat keamanan membebaskan petani asal Aceh Utara Munirwan yang menjadi tersangka penyebaran benih padi IF8 tanpa label.
Ilustrasi-Petani memanen padi/Bisnis-Rachman
Ilustrasi-Petani memanen padi/Bisnis-Rachman

Bisnis.com,JAKARTA - Serikat Petani Indonesia, SPI, mendesak aparat keamanan membebaskan petani asal Aceh Utara Munirwan yang menjadi tersangka penyebaran benih padi IF8 tanpa label.

Sebagaimana diketahui, Munirwan didakwa telah melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 40/2017.

Ketua Umum SPI Henry Saragih mendesak agar pemerintah terkait mengambil langkah untuk melepaskan Munirwan dari jerat hukum yang dikenakan kepadanya.

“SPI pada dasarnya menolak bentuk-bentuk penghukuman terhadap petani akibat ketidakpahaman berbagai pihak atas suatu hukum,” ujarnya Henry di Jakarta (31/7/2019).

Henry memaparkan, pada 2013 lalu, SPI beserta organisasi petani dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah mengajukan judicial review terhadap UU SBT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian mengabulkan beberapa pokok permohonan yakni terhadap Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 12 ayat 1. Hal ini, lanjut Hendry, memungkinkan petani kecil mendapatkan varietas atau benih unggul melalui pemuliaan tanaman sendiri, termasuk juga proses pengumpulan, pencarian dan pendistribusian benih lokal dan atau plasma nutfah di komunitas petani.

“Kasus penahanan Munirwan sendiri dinilai merupakan akibat dari kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait hasil putusan MK mengenai UU SBT sejak 2013 lalu. Hal ini dapat dilihat dari masih tidak adanya pemahaman bersama terhadap frasa komunitasnya sendiri, yang mendapatkan pengecualian dalam kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran antara petani dan pemerintah,” urai Henry.

Henry melanjutkan, SPI memandang perlu adanya sosialisasi lebih lanjut tentang hak atas benih kepada petani, organisasi petani, pemerintah pusat, daerah dan penegak hukum lainnya, terkait hasil putusan MK mengenai UU SBT. Hal ini bertujuan agar kasus-kasus penahanan maupun upaya kriminalisasi terkait kegiatan perbenihan petani tidak terjadi lagi.

“SPI juga mencatat terkait putusan MK mengenai UU SBT yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan terhadap upaya-upaya petani untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, tidak hanya terlibat dalam proses akhir yaitu pemberian sertifikasi saja,” jelasnya.

Terkait proses budidaya dan pemuliaan benih yang dilakukan Munirwan, SPI mendorong setiap petani kecil di Indonesia untuk berinovasi dan terus memuliakan benih-benih yang berkualitas. Hal ini mengingat produksi seleksi, pemuliaan, pertukaran, penyimpanan, penjualan benih sudah lumrah dilakukan petani kecil di Indonesia, baik itu secara perseorangan maupun dalam komunitas/organisasi petani yang mewadahinya.

“Hal ini juga sesuai dengan isi dari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan, disahkan 17 Desember 2018, yang inisiatifnya dari Serikat Petani Indonesia, yakni Pasal 19 mengenai hak petani atas benih beserta kebebasan untuk memuliakan, penyimpanan, penggunaan, pertukaran, dan penjualan benih,” tambah Henry.

Untuk itu Henry mengajak organisasi massa petani, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh kekuatan rakyat di Indonesia untuk menyoroti kemungkinan munculnya peraturan-peraturan yang membahayakan pelanggaran atas hak asasi petani. Secara khusus, SPI menyoroti rencana DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang dinilai justru mempersulit petani untuk berinovasi dan mengembangkan hasil produksinya.

“Oleh karena itu, upaya-upaya untuk menghambat maupun melarang kegiatan pemuliaan benih oleh petani merupakan hal yang harus ditentang. Mengingat hal ini dapat menghambat berkembangnya budidaya pertanian ekologis, melemahkan keterampilan budidaya petani, dan menghambat berkembangnya organisasi petani,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper