Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Telah Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Semarang

Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya pada Selasa 30 Juli 2019. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB di Gedung Bundar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya pada Selasa 30 Juli 2019. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB di Gedung Bundar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari tim penyidik terkait pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin.

Adi memastikan akan membeberkan kasus yang diduga menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan jajarannya setelah mendapatkan laporan pemeriksaan lengkap dari tim penyidik di Gedung Bundar.

"Nantilah, setelah terima laporannya akan saya jelaskan ya. Tunggu saja dulu, pemeriksaannya masih berjalan," tutur Adi, Rabu (31/7/2019).

Bisnis.com sempat bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Semarang usai diperiksa di Gedung Bundar, Selasa malam sekitar pukul 19.05 WIB. Namun, DS lebih memilih bungkam dan menghindar.

"Saya capek, nanti sajalah," katanya.

Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Semarang diperkirakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa Kepabeanan atas nama Surya Soedarma, 67.

Surya merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp34 miliar.

Terdakwa Surya Soedarma hanya dituntut selama satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Namun, ternyata Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi yang ditemui di Kejaksaan Agung lebih memilih bungkam mengenai tuntutan yang rendah dibandingkan putusan majelis hakim.

"Maaf mas, saya tidak punya kewenangan," ujarnya.

Peristiwa tindak pidana suap itu berawal saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga kuat mengistimewakan terdakwa Surya. Terdakwa tidak dikenai penahanan di dalam penjara melainkan hanya tahanan kota.

Penanganan perkara pajak bea impor itu sempat menarik perhatian masyarakat dan negara,  di tengah belum maksimalnya pemasukan pajak. Di sisi lain, penanganan perkara tersebut ternyata menyedot perhatian KPK yang berencana mengambilalih perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper