Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdeteksi di China, Polri dan Interpol Kembali Buru Eddy Tansil

Polri mengatakan sudah bekerja sama dengan Interpol untuk kembali memburu buronan Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil yang disebut tengah berada di China.
Bos Golden Key Group Eddy Tansil/Istimewa
Bos Golden Key Group Eddy Tansil/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengatakan sudah bekerja sama dengan Interpol untuk kembali memburu buronan Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil yang disebut tengah berada di China.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan Interpol sudah menerbitkan red notice dan status buron terhadap Eddy Tansil yang melakukan korupsi di Indonesia pada era Presiden Soeharto.

Menurut Dedi, Polri dan Interpol mengetahui Eddy Tansil ada di China setelah Eddy Tansil membobol Bank of China Limited di China. Kasusya kini masuk tahap banding perdata di negara tersebut.

"Jadi karena perkara itu ada di China, berarti akan dihukum di sana dulu ya. Setelah itu Polri melalui interpol akan menindaklanjutinya dan menangkap buronan itu," tutur Dedi, Rabu (31/7/2019).

Dedi menjelaskan Polri dan Interpol akan berupaya mengekstradisi Eddy Tansil agar tidak hanya dihukum secara perdata di China, tapi juga menjalani proses hukum pidananya di Indonesia. Eddy Tansil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang puluhan tahun lalu.

"Red Notice dan status DPO itu sudah diterbitkan Interpol. Kami akan bekerja sama dengan Polisi di sana agar yang bersangkutan bisa diekstradisi ke sini dan menjalani hukumannya kembali," kata Dedi.

Sebelumnya, Eddy Tansil sempat digugat secara perdata oleh Bank of China Limited terkait kasus kredit macet yang nilainya jika dirupiahkan mencapai Rp791 miliar. Eddy Tansil sempat menjaminkan aset berupa tanah dan pabriknya di China untuk meminjam uang tersebut, namun Eddy Tansil gagal bayar. Bank of China Limited menggugatnya secara perdata dan menang di Pengadilan Tinggi Fujian.

Tidak terima Bank menang, Eddy Tansil akhirnya mengajukan upaya hukum banding dan sampai kini perkara perdata itu masih berporses di Pengadilan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper