Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH Bakal Gencarkan Sosialisasi Standar Halal

Perhatian terhadap standar halal di Indonesia belum tersosialisasi dengan baik. Padahal halal merupakan refleksi premium quality.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perhatian terhadap standar halal di Indonesia belum tersosialisasi dengan baik. Padahal halal merupakan refleksi premium quality.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menegaskan setiap barang yang diproduksi, selain terjamin kehalalannya juga harus memenuhi standar halal.

Oleh sebab itu, BPJPH perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan soal standar halal kepada pelaku usaha maupun produsen.

"Bukan hanya barang yang diproduksi harus memenuhi standar halal, tetapi pelaku usaha atau produsen harus jujur dan berkomitmen dalam memelihara dan menjaga mata rantai proses produk halal (PPH) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada situs Kementerian Agama, Selasa (30/7/2019).

Sukoso menjelaskan, standar kehalalan produk bukan hanya diperlukan pada level nasional, tetapi juga internasional. Apalagi, isu produk halal sudah menjadi trendsetter, kiblat perdagangan dunia secara global. 

"Kita beruntung karena akreditasi dan sertifikasi halal dilaksanakan berbasis pada standar, sesuai mandat dua undang-undang,” jelasnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Menurut Sukoso, akreditasi lembaga sertifikasi halal atau lembaga pemeriksa halal mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO 22000, dan SNI ISO/IEC 17021 dan persyaratan tambahan di Dokumen Pendukung Lembaga Sertifikasi (DPLS) No.21.

Proses sertifikasi juga didukung oleh pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium pengujian terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025. Di tingkat perusahaan (barang dan jasa), sertifikasi produk halal mengacu ke standar, diantaranya SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal.

"Indonesia juga memiliki standar halal yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN),” ucapnya.

Standar halal yang dimaksud ialah SNI 99003:2017 untuk Penyembelihan Halal pada Ruminansia (Hewan Pemamah Biak, red.), dan SNI 99002:2016 tentang Penyembelihan Halal pada Unggas. 

Sukoso mengungkapkan BSN akan merumuskan dan menetapkan SNI terkait metode pengujian untuk dijadikan acuan laboratorium pengujian produk halal.

Meskipun demikian, dia menilai Indonesia masih memerlukan beberapa standar halal seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. 

"Kita memerlukan standar-standar yang pasti soal produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain. Itu PR bersama yang mesti dikerjakan seiring jaminan produk halal yang akan diberlakukan beberapa bulan kedepan,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper