Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Serangan Teror 11 September 2001 Siap Bersaksi di Pengadilan

Tersangka dalang kasus serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan di pengadilan
Serangan menara kembar World Trade Centre New York 11 September 2011/Financialexpress
Serangan menara kembar World Trade Centre New York 11 September 2011/Financialexpress

Bisnis.com, JAKARTA—Tersangka dalang kasus serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan di pengadilan atas tuntutan kerugian dari para korban dan perusahaan terhadap pemerintah Arab Saudi jika pemerintah AS tidak mengupayakan hukuman mati atas dirinya, menurut laporan yang diterbitkan kemarin.

Tawaran Khalid Sheikh Mohammed diungkapkan dalam sepucuk surat yang ditulis pada Jumat lalu. Surat itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan oleh pengacara yang mewakili individu dan bisnis yang meminta ganti rugi miliaran dolar AS akibat insiden itu.

Pemerintah Saudi telah lama membantah terlibat dalam serangan tahun 2001. Saat itu pesawat yang dibajak menabrak gedung World Trade Center New York, gedung Pentagon di luar Washington DC, dan lahan kosong di Pennsylvania. Hampir 3.000 orang meninggal akibat serangan yang disebut pemerintah AS sebagai aksi teror 9/11.

Michael Kellogg, seorang pengacara untuk pemerintah Arab Saudi berbasis di Washington menolak berkomentar. The Wall Street Journal juga melaporkan tentang surat itu sebelumnya.

Menurut surat tersebut, pengacara pihak penggugat telah melakukan kontak dengan Kellog untuk lima saksi dalam tahanan federal tentang kesediaan mereka untuk memberikan kesaksian seperti dikutip Aljazeera.com, Selasa (30/7/2019).

Pengacara itu mengatakan bahwa tiga orang, termasuk Mohammed, ditempatkan di Teluk Guantanamo, sebuah kamp tahanan di Kuba. Mereka menghadapi dakwaan hukuman mati, sementara dua orang di penjara keamanan maksimum "Supermax" di Florence, negara bagian Colorado.
Menurut surat tersebut, Mohammed tidak akan setuju "pada saat ini" untuk memberikan kesaksian, tetapi hal itu bisa  berubah.

"Penasihat hukum menyatakan bahwa 'pendorong utama' dari keputusan ini adalah 'sifat dasar dari tuntutan hukuman mati' dan bahwa 'tidak adanya hukuman mati berpotensi untuk membuka kemungkinan kerja sama yang lebih luas,'" menurut surat itu.

Arab Saudi sejak lama memiliki kekebalan yang luas dari tuntutan kasus hukum kasus 9/11 di Amerika Serikat. Tetapi hal itu berubah pada bulan September 2016 ketika Kongres AS mengesampingkan veto Presiden Barack Obama dari Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Aljazeera
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper