Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Perkara Transaksi Narkoba Nunung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Komedian Nunung (kiri) dan suami, Jan Sambiran (tengah)/Bisnis-Rayful
Komedian Nunung (kiri) dan suami, Jan Sambiran (tengah)/Bisnis-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Rekonstruksi tersebut dilakukan langsung di kediaman pasangan tersebut di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Agenda ini untuk mencocokan hasil rekonstruksi dengan keterangan yang tertera di berita acara pemeriksaan.

Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi dilakukan selama beberapa jam sekitar pukul 13.00 WIB. Rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 40 adegan yang diperankan tersangka.

"Kami lakukan rekonstruksi terkait mempertegas kembali fakta yang kami dapat dari BAP [Berita Acara Pemeriksaan] tersangka dan memeriksa saksi dari kepolisian dan saksi netral, ingin kami padukan dan pertegas peran tersangka yang ada baik TB, JJ dan NN," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Proses rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat (26/7/2019) itu disebut untuk mempertegas beberapa hal yang telah disampaikan tersangka saat masih proses pemeriksaan.

Beberapa diantaranya seperti bagaimana Nunung memesan 2 gram sabu dari kurir sabu berinisial TB. Dari situ diketahui tersangka Nunung memesan sehari sebelum sabu itu tiba di rumahnya.

Setelah rekonstruksi itu, para tersangka juga dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrik Mabes Polri. Hasilnya keduanya memang terbukti menggunakan sabu berdasarkan pemeriksaan urine, rambut dan darah.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap di rumahnya pada 19 Juli 2019. Bersama tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu bekas pakai, sedotan, dan korek api.

Sementara itu, sabu seberat 2 gram diakui telah dibuang ke toilet oleh Nunung. Akibat perbuatannya, Nunung terancam penjara selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper