Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Setelah Sekda Jabar, KPK Sasar Anggota Dewan dan Korporasi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku perlu dilakukan secara bertahap dalam penanganan kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Apalagi, ketika disinggung soal keterlibatan anggota DPRD dan korporasi yang diduga kuat ada keterlibatan di dalamnya.
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap Meikarta, menyusul menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk. Bortholomeus Toto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku perlu dilakukan secara bertahap dalam penanganan kasus dugaan suap perizinan Meikarta.  Apalagi, ketika disinggung soal keterlibatan anggota DPRD dan korporasi yang diduga kuat ada keterlibatan di dalamnya.

"Ini hanya persoalan waktu saja," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Menurut Saut, tim penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah perlu mendalami sejauh mana peran korporasi dalam kasus ini.

"Kita lihat dulu sejauh apa mereka terlibat," katanya.

Dalam kasus Meikarta, diduga kuat ada keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan izin tata ruang dari megaproyek tersebut. Bahkan, sejumlah anggota DPRD disebut menerima uang dan fasilitas jalan-jalan ke Pattaya, Thailand, selama 3 hari 2 malam.

Sementara terkait adanya indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek tersebut, memang berada dalam kewenangan DPRD. Setidaknya ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare. Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. 

Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Apalagi, sebelumnya KPK juga mendalami proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di DPRD Bekasi kepada para saksi.

Beberapa legislator bahkan kooperatif dengan mengembalikan uang ke KPK dengan total seluruhnya hingga Maret lalu senilai Rp180 juta. 

Sementara terkait korporasi, peran PT Lippo Cikarang Tbk terlihat jelas ketika mengalirkan sejumlah uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Bahkan, dalam surat dakwaan Neneng, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo CikarangTbk., sejak tahun 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU.

"Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tulis bunyi surat dakwaan Neneng dikutip Bisnis.  

Selain itu, lanjut bunyi dakwaan itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017 yang semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang Tbk. melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah dan beberapa pejabat lain terkait perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp16,182 miliar dan SG$270.000.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka suap.

Iwa diduga terima Rp900 juta dari pihak Lippo terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Mulanya, Iwa meminta Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara Toto, diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin IPPT.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Toto, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper