Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Wapres JK yang Sebut Gaji Wapres Tidak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bantuan keuangan dari bisnis istrinya yang membuat ekonomi keluarganya tetap stabil.
Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Rakernas Ipemi di Jakarta, Senin (29/7/2019)./Bisnis-Anggara Pernando
Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Rakernas Ipemi di Jakarta, Senin (29/7/2019)./Bisnis-Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bantuan keuangan dari bisnis istrinya mampu menjaga ekonomi keluarganya tetap stabil.

Hal itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) di Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Saya di Jakarta ini kalau dihitung penghasilan sebagai Wakil Presiden, tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan istri yang juga pengusaha," ujarnya.

Menurutnya, penghasilan sebagai wakil presiden bukan penopang utama ekonomi keluarganya. "Jadi biaya keluarga lebih banyak didukung penghasilan istri saya sebagai pengusaha," katanya.

Jusuf Kalla yang masa mudanya merupakan seorang pengusaha itu menyebutkan selain sang istri, ibunya juga seorang pengusaha yang pernah menjadi penopang ekonomi keluarga.

"Saya bisa berdiri di sini [sebagai wakil presiden] karena dukungan dua pengusaha wanita muslimah. Pertama, Ibu saya. Pada waktu ekonomi keluarga mengalami krisis karena krisis dunia, maka yang maju adalah ekonomi ibu saya [sebagai pengusaha]. Dialah yang mendukung kami semua," katanya.

Untuk diketahui gaji Presiden dan Wakil Presiden RI mengacu kepada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid itu gaji Wakil Presiden RI adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara, selain wapres dan presiden itu sendiri. Sementara itu menurut UU No. 75 Tahun 2000,  di Pasal 1 disebutkan bahwa gaji tertinggi pejabat negara Rp 5.040.000. Artinya saat ini gaji Wakil Presiden berkisar sebesar Rp 20.160.000. Selain gaji pokok, Wakil Presiden masih memiliki sejumlah tunjangan dan honorarium yang diatur melalui keputusan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper