Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wadah Pegawai KPK Sebut Janji Jokowi Jadi Angin Segar Pengungkapan Kasus Novel

Presiden Joko Widodo menetapkan tenggat waktu 3 bulan untuk pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) menerima karangan bunga dari warga saat menghadiri peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpanya di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) menerima karangan bunga dari warga saat menghadiri peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpanya di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Janji Presiden Joko Widodo terkait tenggat waktu pengusutan kasus Novel Baswedan selama 3 bulan dinilai menjadi angin segar bagi pengungkapan perkara tersebut. 

"Setelah masyarakat Indonesia sempat pesimistis kasus Novel tidak akan terungkap, ada angin segar yang membangkitkan optimisme," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadi Purnomo dalam keterangan resmi, seperti dilansir Tempo, Minggu (28/7/2019).

Dia menilai adanya tenggat waktu dari Jokowi mencerminkan bahwa Kepala Negara ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya ditangkap, sekaligus merealisasikan janji bahwa kasus tersebut akan dituntaskan. 

Selain itu, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu juga menjadi perhatian dunia setelah Amnesty International membahasnya di Kongres AS. Pembahasan ini terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari 2 tahun, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan impunitas menimpa Novel.

Upaya yang dilakukan oleh Amnesty International menggalang solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia dilakukan untuk mengakhiri praktik impunitas yang terjadi pada kasus Novel Baswedan. 

Yudi menyatakan pihaknya berharap 3 bulan ke depan, tepatnya 19 Oktober 2019, pelaku penyerangan terhadap Novel akan ditangkap dan diadili, termasuk pelaku intelektualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper