Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Direstui DPR, Kajari Mataram Diperintahkan Batalkan Eksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram agar tidak mengeksekusi Baiq Nuril Maknun terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram agar tidak mengeksekusi Baiq Nuril Maknun terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengungkapkan upaya amnesty yang tengah diajukan Baiq Nuril Maknun telah disetujui oleh 10 fraksi pada Komisi III DPR RI. Kini, amnesty tersebut hanya tinggal dikirim ke Presiden Jokowi kemudian dikirimkan ke tim Jaksa eksekutor untuk menggugurkan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun.
 
"Kita memang sudah saya sampaikan ke Kajari Mataram melalui Kajati NTB untuk jangan dulu pikir soal eksekusi ya. Apalagi sekarang sudah semakin dekat dikeluarkannya amnesty oleh Presiden," tutur Prasetyo, Jumat (26/7/2019).
 
Prasetyo menjelaskan amnesty merupakan hak prerogatif  Presiden yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Menurutnya, jika Presiden sudah mengeluarkan amnesty, maka penegak hukum harus patuh dan mengikuti instruksi itu.
 
"Amnesty itu hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diganggu gugat, khususnya untuk menuju ke sana prosesnya lewat pertimbangan dari DPR itu untuk amnesty ya," katanya.
 
Berbeda dengan grasi, menurut Prasetyo, Grasi harus melalui Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan. "Jadi kalau grasi itu kan harus lewat Mahkamah Agung, ya. Termasuk juga Jaksa Agung akan diminta pertimbangan untuk grasi, tapi ini kan amnesty ya. Jadi dua hal berbeda," ujarnya.
 

Upaya Baiq Nuril menggapai keadilan melalui permohonanamnesti dari Presiden RI kian mendekati kenyataan.

Rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper