Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BNN : Artis Kejar Tayang Tak Harus Konsumsi Narkoba

Ini kan lifestyle, artis punya kemampuan untuk membeli dan dipacu oleh kejar tayang.  Namun, kejar tayang tidak harus menggunakan narkoba.
Jefri Nichol (kanan) bersama petinju legendaris Ellyas Pical. Jefri Nichol berperan sebagai petinju kidal Ellyas Pical dalam film The Exocet./Antara-Maria Cicilia galuh
Jefri Nichol (kanan) bersama petinju legendaris Ellyas Pical. Jefri Nichol berperan sebagai petinju kidal Ellyas Pical dalam film The Exocet./Antara-Maria Cicilia galuh

Bisnis.com, JAKARTA -  Pekerja film, termasuk artis yang sedang rekamanan kejar tayang tidak bisa menjadikan pekerjaannya sebagai alasan untuk mengkonsumsi narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko menegaskan artis yang kejar tayang tidak harus mengonsumsi narkoba.

"Ini kan lifestyle, artis punya kemampuan untuk membeli dan dipacu oleh kejar tayang.  Namun, kejar tayang tidak harus menggunakan narkoba," kata Heru di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Heru mengemukakan hal itu terkait dengan penangkapan dua artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nunung bersama suaminya (July Jan Sambiran) ditangkap di kediamannya, Jalan Tebet Timur, kemudian Jefri Nichol yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 0,61 gram pada tanggal 22 Juli, sementara Nunung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu-sabu 0,36 gram pada tanggal 19 Juli.

Terkait dengan kasus Nunung, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hanya direhabilitasi, tetapi juga diproses karena dosis di luar ketentuan.

Ia mengharapkan komunitas artis, misalnya Parfi, berperan dalam sosialisasi untuk menanggani penyalahgunaan narkoba.

BNN sebagai Executing Agency penanganan permasalahan narkoba fokus pada sindikat, pengguna, dan pengedar. Kalau ada DPO, dilakukan kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari menambahkan bahwa rehabilitasi terhadap pengguna sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di dalam Pasal 55 disebutkan bahwa permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Khusus pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

"Kepada masyarakat perlu disampaikan bila keluarganya [ada yang menjadi] pemakai atau pengguna, apalagi bandar, bila diam tidak melaporkan bisa dituntut penjara," kata Arman.

Seharusnya, terkait dengan kasus Nunung, selain keluarganya menyarankan juga harus dilakukan tindakan.

Belum Dapat Edukasi

Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) Addiction Treatment and Recovery Community Center Haryuni mengatakan kebanyakan artis tersandung narkoba karena belum mendapatkan informasi atau edukasi yang baik.

"Pemahaman mereka [artis yang tertangkap] atas narkoba dan dampak yang ditimbulkannya belum baik. Mereka mendapatkan informasi yang sesat bahwa dengan mengonsumsi narkoba bisa untuk stamina," kata Haryuni saat dihubungi di Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, seseorang yang kecanduan narkoba bisa bersikap manipulatif, apa pun bisa dipakai dengan dalih untuk pembenaran.

"Teman-teman artis susah kalau diedukasi. Kalau sudah ketangkap baru 'kebakaran jenggot'. Beberapa Artis jadi ikon BNN ujungnya ketangkap karena narkoba," kata Haryuni.

Haryuni berpandangan saat ini tidak usah ada ikon-ikon atau Duta Narkoba atau sejenis apapun namanya. Sekarang ini, ujar Haryuni, dibutuhkan figur yang betul-betul bersih narkoba dan paham masalah narkoba serta dampak yang ditimbulkannya.

Terkait artis yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menurut dia, seharusnya penyalah guna narkoba dan pecandu narkoba ditangkap untuk direhabilitasi, bukan dimasukkan penjara.

"Saat ini terjadi yang punya uang dibebaskan, yang tidak punya uang lanjut penjara. Seharusnya yang dibebaskan itu juga direhabilitasi," kata Haryuni.

Haryuni menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba adalah orang sakit adiksi narkoba dan harus dipulihkan atau direhabilitasi.

Jenis narkoba apa pun, kata dia, akan merusak empat aspek kehidupan manusia, yaitu fisik, mental, emosional, dan spiritual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper