Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Mantan Bupati Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang berlokasi di Vila Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang berlokasi di Vila Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Vila Tamara, Samarinda," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).

Penyitaan itu, kata Febri, merupakan bentuk pemulihan aset atas perkara suap yang menyeret Rita beserta mantan staf khususnya, Khairudin. Total, kedua tersangka tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menduga keduanya membelanjakan hasil gratifikasi tersebut dengan membeli kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

KPK pun menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper