Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Nunung Mendapat Sabu dari Narapidana Narkoba

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mendapatkan narkotika jenis sabu dari E, narapidana narkotika di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat.
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung/Bisnis.com-Rayful
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung/Bisnis.com-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mendapatkan narkotika jenis sabu dari E, narapidana narkotika di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono menjelaskan dari dalam Lapas, tersangka berinisial E tersebut memberikan sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto, lalu dari Hadi barang haram tersebut dijual ke Nunung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada HM, dia mengakui mendapatkan barang itu dari pelaku berinisial E," tutur Argo, Rabu (24/7/2019).

Argo menuturkan tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, untuk membawa tersangka E dari dalam lapas guna penyidikan terkait kasus tindak pidana narkotika.

"Jadi tersangka berinisial E ini ternyata kendalikan penjualan narkotika jenis sabu dari dalam Lapas. Kami sudah koordinasi dengan Kalapas untuk membawa pelaku itu," kata Argo.

Sebelumnya, E diringkus di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/7/2019). E diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu untuk tersangka Nunung.

Pelawak Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper