Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jefri Nichol Sempat Ajukan Permohonan Rehab

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut tersangka Jefri Nichol sempat membuat surat permohonan kepada tim penyidik agar diproses rehabilitasi. Dalam permohonannya Jefri Nichol menyatakan dirinya bukan bandar narkotika melainkan hanya pengguna.
Jefri Nichol (berdiri di belakang memakai baju tahanan warna oranye)./Bisnis-Ria Theresia
Jefri Nichol (berdiri di belakang memakai baju tahanan warna oranye)./Bisnis-Ria Theresia

Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyebut tersangka Jefri Nichol sempat membuat surat permohonan kepada tim penyidik agar diproses rehabilitasi. Dalam permohonannya Jefri Nichol menyatakan dirinya bukan bandar narkotika melainkan hanya pengguna.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Indra Jafar menjelaskan tim penyidik tidak bisa langsung mengabulkan permohonan tersebut. Penyidik harus menunggu rekomendasi tim assessment sekaligus melengkapi administrasi hingga merampungkan pemeriksaan terhadap Jefri Nichol.

Jefri Nichol sendiri, menurut Indra, masih dalam proses pemeriksaan intensif tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Jefri Nichol juga telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diamankan.

"Nantilah kalau pengajuan rehab itu, kami masih menunggu tim assesment, kemudian administrasi juga masih dilengkapi dan masih diperiksa juga yang bersangkutan," tuturnya, Rabu (24/7/2019).

Indra menjelaskan bahwa Jefri Nichol telah dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsideir Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Indra, tersangka Jafri Nichol diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp28 miliar dan pidana penjara paling ringan adalah 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

"Itu ancaman pidananya. Kami akan terus mengembangkan perkara ini," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper